Translate

Rabu, 29 Oktober 2014

LANDASAN YURIDIS KURIKULUM 2013

Landasan Yuridis
Landasan yuridis Kurikulum 2013 adalah:
1.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.    Undang-undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem  Pendidikan Nasional
3.    Undang-undang  Nomor  17  Tahun  2005  tentang  Rencana Pembangunan  Jangka  Panjang  Nasional,  beserta  segala  ketentuan yang  dituangkan  Rencana  Pembangunan  Jangka  Menengah Nasional  dan
4.    Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005  tentang  Standar Nasional  Pendidikan sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan Pemerintah  Nomor  32  Tahun  2013  tentang  Perubahan  Atas Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005  tentang  Standar Nasional Pendidikan.
    Implementasi Landasan Yuridis dalam Undang-Undang dasar terdapat pada Undang –Undang dasar Pasal 31 dan 32 yang berisi tentang :
o    Pasal 31
1.    Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. ****)
2.    Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintahwajib membiayainya. ****)
3.    Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak muliadalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur denganundangundang.****)
4.    Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurangkurangnyadua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dariaggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhanpenyelenggaraan pendidikan nasional. ****)
5.    Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi
o    Pasal 32
1.    Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
2.    Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah  sebagai  kekayaan budaya nasional.
Alasan
    Di dalam Undang-undang dasar pasal 31 ayat 1 dan 2 bahwa setiap warga negara wajib mengikuti dan mendapatkan pendidikan dasar dari pemerintah.Pendidikan dasar menjadi wajib dan akan ada sanksi bagi siapa pun yang tidak melaksanakan kewajiban itu. Dengan demikian setiap warga negara mempunyai pendidikan minimum yang memungkinkannya untuk dapat berpartisipasi dalam proses pencerdasan kehidupan bangsa. Dan juga, Undang-Undang Dasar mewajibkan pemerintah untuk membiayai pelaksanaan ketentuan ini.
    Di dalam Kurikulum 2013 Nilai Kebudayaan Indonesia sangat di perlihatkan karena untuk memenuhi kebutuhan menempatkan kebudayaan nasional pada derajat yang tinggi atas dasar pemahaman bahwa kebudayaan nasional, yang menjamin unsur-unsur kebudayaan daerah, merupakan identitas bangsa dan negara yang harus dilestarikan, dikembangkan, dan diteguhkan di tengah perubahan global yang pesat dan dapat mengancam identitas bangsa dan negara Indonesia. Sekaligus menyadari bahwa budaya Indonesia bukan budaya tertutup di tengah perubahan dunia.Didalam Kurikulum 2013 aspek  kebudayaan sangat terlihat dalam landasan sosiologisnya pada permendikbud no 59 tahun 2014.
Dengan demikian, diharapkan pada masa yang akan datang, bangsa dan negara Indonesia tetap mempunyai identitas yang sesuai dengan dasar negara dan nilai-nilai serta pandangan hidup bangsa Indonesia walaupun terjadi perubahan global.
Ketentuan itu juga dilandasi oleh pemikiran bahwa persatuan dan kebangsaan Indonesia itu akan lebih kukuh jika diperkuat oleh pendekatan kebudayaan selain pendekatan politik dan hukum
    Landasan Yuridis dalam Kurikulum 2013 tercantum pada Undang undang No. 20 Tahun 2003Tentang Sistem pendidikan landasan yuridis kurikulum 2013 terdapat pada Undang-undang No 20 pada pasal 36,37 dan 38 yang berisi sebagai berikut :
Pasal 36
1.    Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2.    Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
3.    Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
a.  peningkatan iman dan takwa;
b.  peningkatan akhlak mulia;
c.  peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
d.  keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e.  tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
f.  tuntutan dunia kerja;
g.  perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
h.  agama;
i.  dinamika perkembangan global; dan
j.  persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
4.    Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 37
1.    Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
a.  pendidikan agama;
b.  pendidikan kewarganegaraan;
c.  bahasa;
d.  matematika;
e.  ilmu pengetahuan alam;
f.  ilmu pengetahuan sosial;
g.  seni dan budaya;
h.  pendidikan jasmani dan olahraga;
i.  keterampilan/kejuruan; dan
j.  muatan lokal.
2.    Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a.  pendidikan agama;
b.  pendidikan kewarganegaraan; dan
c.  bahasa.
3.    Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 38
1.    Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Pemerintah.
2.    Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Propinsi untuk pendidikan menengah.
3.    Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
4.    Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
Alasan :
Di dalam undang-undang nomer 20 tahun 2003 tentang pendidikan Nasional yaitu .  peningkatan iman dan takwa,peningkatan akhlak mulia, peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik, keragaman potensi daerah dan lingkungan,  tuntutan pembangunan daerah dan nasional,  tuntutan dunia kerja, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;  agama, yang sesuai dengan permendikbud  nomer 59 tahun 2014 yang terdapat pada KI-1 yaitu menekankan sikap spiritual.
    Di dalam Undang-undang  Nomor  17  Tahun  2005 tentang  Rencana Pembangunan  Jangka  Panjang  Nasional,  beserta  segala  ketentuan yang  dituangkan  Rencana  Pembangunan  Jangka  Menengah Nasional menyebutkan bahwa pada saat ini taraf pendidikan penduduk Indonesia mengalami peningkatan yang antara lain, diukur dengan meningkatnya angka melek aksara penduduk usia 15 tahun ke atas, meningkatnya jumlah penduduk usia 15 tahun ke atas yang telah menamatkan pendidikan jenjang SMP/MTs ke atas meningkatnya rata-rata lama sekolah dan meningkatnya angka partisipasi sekolah untuk semua kelompok usia. Walaupun demikian, kondisi tersebut belum memadai untuk menghadapi persaingan global yang makin ketat pada masa depan. Hal tersebut diperburuk oleh tingginya disparitas taraf pendidikan antarkelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan miskin, antara wilayah perkotaan dan perdesaan, antardaerah, dan disparitas gender.
Di dalam UU No 17 tahun 2005 Pemerintah ingin mewujudkan Bangsa yang memiliki daya saing.Salah satunya dengan membangu sumber daya yang berkualitas.
Tujuan pembangunan nasional dapat tercapai bila taraf pendidikan semakin baik.Tingkat kemajuan suatu negara dapat diukur dari kualitas sumber daya manusianya. Suatu bangsa dikatakan makin maju apabila sumber daya manusianya memiliki kepribadian bangsa, berakhlak mulia, dan berkualitas pendidikan yang tinggi.Tingginya kualitas pendidikan penduduknya ditandai oleh makin menurunnya tingkat pendidikan terendah serta meningkatnya partisipasi pendidikan dan jumlah tenaga ahli serta profesional yang dihasilkan oleh sistem pendidikan.
Pembangunan pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk mendukung terwujudnya masyarakat yang berharkat, bermartabat, berakhlak mulia,dan menghargai keberagaman sehingga mampu bersaing dalam era global dengan tetap berlandaskan pada norma kehidupan masyarakat Indonesia dan tanpa diskriminasi. Komitmen pemerintah terhadap pendidikan harus tercermin pada kualitas sumber daya manusia, peningkatan kualitas ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), serta politik anggaran dan terintegrasinya seluruh pendidikan kedinasan ke dalam perguruan tinggi.
Pelayanan pendidikan yang mencakup semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan. Oleh karena itu, perlu disediakan pendidikan dasar yang bermutu dan terjangkau disertai dengan pembebasan biaya pendidikan. Penyediaan pelayanan pendidikan disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan sosial ekonomi Indonesia pada masa depan termasuk untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui pendalaman penguasaan teknologi. Pembangunan pendidikan diarahkan pula untuk menumbuhkan kebanggaan kebangsaan, akhlak mulia, serta kemampuan peserta didik untuk hidup bersama dalam masyarakat yang beragam yang dilandasi oleh penghormatan pada hak-hak asasi manusia (HAM). Penyediaan pelayanan pendidikan sepanjang hayat sesuai perkembangan iptek perlu terus didorong untuk meningkatkan kualitas hidup dan produktivitas penduduk Indonesia termasuk untuk memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan bagi penduduk usia produktif yang jumlahnya semakin besar.
Alasan :
Di dalam UU no 17 tahun 2005 telah di sebutkan bahwa Pemerintah ingin mewujudkan Bangsa yang memiliki daya saing.Salah satunya dengan membangu sumber daya yang berkualitas.Oleh karena itu Kurikulum 2013 di buat untuk di jadikan sebagai organisasi yang disiapkan untuk peserta didik sebagai salah satu konsumsi pendidikan mereka. Dengan demikian diharapkan peserta didik akan mendapat sejumlah pengalaman baru yang kelak dapat dikembangkan seirama dengan perkembangan anak, guna melengkapi bekal hidupnya.Karena salah satu fungsi pembuatan kurikulum 2013 ini adalah untuk mencapai visi bangsa indonesia yaitu menjadi Indonesia yang Mandiri,Maju,Adil dan Makmur.Visi pembangunan nasional ini bertujuan untuk mengarah pada pencapaian tujuan nasional yang tertuang dalam undang undang dasar 1945.Karena kurikulum 2013 merupakan penyempurna dari kurikulum sebelumnya dan juga di dalam kurikulum dapat dijadikan sebagai sarana untuk mentransmisikan nilai-nilai warisan budaya masa lalu yang dianggap masih relevan dengan masa kini kepada generasi muda, dalam hal ini para siswa.Ilmu pengetahuan dan aspek-aspek yang lain akan senantiasa mengalami perubahan yakni mengalami perkembangan sesuai dengan zamannya agar kurikulum juga mampu mengembangkan sesuatu yang baru sesuai dengan perkembangan zaman yang dibutuhkan oleh masyarakat masa kini dan masa yang akan datang.

    Implementasan Landasan Yuridis dalam Kurikulum 2013 pada Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005  tentang  Standar Nasional Pendidikan sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan Pemerintah  Nomor  32  Tahun  2013  tentang  Perubahan  Atas Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005  tentang  Standar Nasional Pendidikan.
Pasal 77A
Tentang Kerangka Dasar Kurikulum
1.    Kerangka  Dasar  Kurikulum  berisi  landasan filosofis,  sosiologis,  psikopedagogis,  dan  yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
2.    Kerangka  Dasar  Kurikulum  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai:
a)    acuan  dalam  Pengembangan  Struktur Kurikulum pada tingkat nasional
b)    acuan  dalam  Pengembangan  muatan  lokal pada tingkat daerah dan
c)    pedoman  dalam  Pengembangan  Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.

Pasal 77B
Struktur Kurikulum
1.    Struktur  Kurikulum merupakan pengorganisasianKompetensi  Inti,  Kompetensi  Dasar,  muatan Pembelajaran,  mata  pelajaran,  dan  beban  belajarpada  setiap  satuan  pendidikan  dan  program pendidikan.
2.    Kompetensi  Inti  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  merupakan  tingkat  kemampuan  untuk mencapai  Standar  Kompetensi  Lulusan  yang harus  dimiliki  seorang  Peserta  Didik  pada  setiap tingkat kelas atau program yang menjadi landasan Pengembangan Kompetensi dasar.
3.    Kompetensi  Dasar  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  merupakan  tingkat  kemampuan  dalam konteks  muatan  Pembelajaran,  pengalaman belajar,  atau  mata  pelajaran  yang  mengacu  pada Kompetensi inti.
4.    Struktur  Kurikulum  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  merupakan  pengorganisasian  mata pelajaran  untuk  setiap  satuan  pendidikan dan/atau program pendidikan.
Pasal 77C
Tentang Kompetensi Inti
1.    Kompetensi  Inti  merupakan  tingkat  kemampuan untuk  mencapai  Standar  Kompetensi  Lulusanyang  harus  dimiliki  seorang  Peserta  Didik  pada setiap  tingkat  kelas  atau  program  yang  menjadi landasan Pengembangan Kompetensi dasar.
2.    Kompetensi  Inti  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  mencakup:  sikap  spiritual,  sikap  sosial,pengetahuan,  dan  keterampilan  yang  berfungsi sebagai pengintegrasi muatan  Pembelajaran, mata pelajaran  atau  program  dalam  mencapai  Standar Kompetensi Lulusan




Pasal 77D
Tentang Kompetensi Dasar
1.    Kompetensi  Dasar  mencakup  sikap  spiritual,sikap  sosial,  pengetahuan,  dan  keterampilan dalam muatan Pembelajaran, mata pelajaran, atau mata kuliah.
2.    Kompetensi  Dasar  dikembangkan  dalam  konteks muatan  Pembelajaran,  pengalaman  belajar,  mata pelajaran  atau  mata  kuliah  sesuai  denganKompetensi inti.
Pasal 77E
Tentang Beban ajar
1.    Beban belajar memuat:
a.  jumlah  jam  belajar  yang  dialokasikan  untuk Pembelajaran  suatu  tema,  gabungan  tema, mata pelajaran; atau
b.  keseluruhan  kegiatan  yang  harus  diikuti Peserta  Didik  dalam  satu  minggu,  semester,dan satu tahun pelajaran.
2.    Beban  belajar  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) meliputi:
a.  kegiatan tatap muka
b.  kegiatan terstruktur dan
c.  kegiatan mandiri.
Pasal 77F
Tentang Silabus
1.    Silabus  merupakan  rencana  Pembelajaran  pada mata  pelajaran  atau  tema  tertentu  dalam pelaksanaan kurikulum.
2.    Silabus  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) mencakup:
a.  Kompetensi inti
b.  Kompetensi dasar
c.  materi pembelajaran
d.  kegiatan pembelajaran
e.  penilaian
f.  alokasi waktu dan
g.  sumber belajar.
3.    Silabus  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dikembangkan  oleh  Pemerintah,  pemerintah daerah,  dan  satuan  pendidikan  sesuai  dengan kewenangan masing - masing.
Alasan :
    Di dalam Peraturan Pemerintah  Nomor  32  Tahun  2013  tentang  Perubahan  Atas Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005  tentang  Standar Nasional Pendidikan.Menurut saya sudah sesuai dengan permendikbud no 59 tahun 2014 karena dalam kurikulum 2013 sudah mencakup berbagai aspek seperti yang di tentukan dalam Peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2005 .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar